Sobat serbaserbi, saat ini kami ingin berbagi pengalaman mengurus kehilangan STNK, kehilangan E-KTP / KTP dan kehilangan SIM.
Kehilangan E-KTP
Jika KTP anda sudah E-KTP maka prosesnya sangat mudah sekali, hanya 2 langkah ini :
a. Minta Surat Keterangan Kehilangan di POLSEKTA terdekat, Tidak Dipungut biaya, di tembok polsekta banyak tulisan banner, Tidak Dipungut Biaya, hindari Pungli, GRATIS. Pengurusan hanya butuh waktu 5-10 menit, diluar Antrian jika ada.
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
c. Bawa Surat Keterangan Kehilangan dan KK ke Dinas Kependudukan, pengalaman saya di loket Kartu Keluarga, KTP, anda akan menerima tanda terima pengambilan E-KTP ( kira-kira 4-5 hari kerja )
NB : Semua keterangan diatas bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah kota, dan pemerintah pusat.
Proses mengurus Kehilangan STNK
a. Minta Surat Keterangan Kehilangan di POLSEKTA, siapkan Fotocopy KTP, bawa KTP Asli dan Fotocopi BPKB lengkap ( depan sampai belakang, kecuali halaman kosong )
Jika anda kehilangan KTP dan STNK, surat kehilangan bisa DIFOTOKOPI banyak untuk mengurus kebeberapa tempat.
b. Minta Surat di Laka Lantas dan Surat Keterangan dari Unit Tilang
c. Bawa Surat Keterangan kehilangan dam Surat Laka lantas dan Surat dari unit Tilang, ke POLRESTA, siapkan juga Fotocopy BPKB, pergi ke 2 kantor disana yang perlu didatangi yaitu : Unit Lantas ( kalau tidak salah namanya ), dan Reskrim untuk BAP, anda akan menerima 2 surat dari 2 kantor itu.
d. Mengiklankan kehilangan anda di RADIO setempat
e. BAWA surat2 dari POLRESTA dan RADIO, beserta kendaraan anda ke SAMSAT, untuk UJI FISIK dan mengurus penerbitan STNK baru.
Proses mengurus Kehilangan Buku Kear
( ditulis menyusul )
Proses mengurus Kehilangan SIM
( ditulis menyusul )
Proses mengurus kehilangan BUKU TABUNGAN dan ATM
a. Surat Kehilangan KTP / SIM
b. Pergi ke CS dari Bank yang bersangkutan, dan menyerahkan surat kehilangan ke CS.
Terima Kasih, semoga bermanfaat.